PEMBERITAHUAN / ANNOUNCEMENT |
|
|
Bahasa Indonesia |
PT LIMAS INDONESIA MAKMUR Tbk. (“PERSEROAN”) |
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN |
|
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada: |
|
| Hari / Tanggal | : | Kamis, 26 Agustus 2021 | | Waktu | : | Pukul 09.30 WIB sampai selesai | | Tempat | : | Meeting Room Jazz 1 favehotel Gatot Subroto, Jalan Kartika Chandra | | | | Kav. A9, RT 5/RW 2, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. |
|
|
Agenda RUPST PT Limas Indonesia Makmur Tbk untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut: |
| 1. | Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. | | 2. | Persetujuan dan Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi (Laporan Keuangan) Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; serta memberikan pelunasan dan pemberian pembebasan (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. | | 3. | Persetujuan Pemegang Saham atas remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021. | | 4. | Persetujuan pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021. | | 5. | Persetujuan pemegang saham atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021. | | 6. | Persetujuan pemegang saham atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.15/2020. | | | |
|
Penjelasan atas agenda RUPST 2021: |
| - | Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan agenda yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020. | | - | Mata acara RUPSTke-6 diadakan sehubungan dengan terbitnya POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. | | | |
|
Catatan: |
| 1. | Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena iklan panggilan ini merupakan undangan sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan. | | 2. | Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021 pukul 16.00 WIB. | | 3. | Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti diri lainnya yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat.
Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang mencantumkan susunan pengurus yang terakhir.
Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR). | | 4. | Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. | | 5. | Sehubungan dengan pandemi Covid-19, maka Perseroan mengimbau para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, sebagai Penerima Kuasa Independen yang akan mewakili Pemegang Saham dalam RUPST. | | | Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat di Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250; Telp: 021-29745222, Fax: 021-29289961, email: opr@adimitra-jk.co.id; atau melalui email Sekretaris Perusahaan Perseroan di basoa@limas.com. | | | Selain itu, Pemegang saham yang sahamnya terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI yang ingin memberikan suara secara elektronik (e-Proxy) dapat dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI di https://akses.ksei.co.id. | | 6. | Bahan-bahan yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat telah tersedia mulai tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021, setiap hari kerja di Kantor Perseroan dengan alamat: Plaza Asia lantai 22, Jl. Jend. Sudirman Kav.59, Jakarta 12190, Telp. (021) 515 5168, Fax. (021) 515 1695 atau dapat diunduh di situs web Perseroan (http://www.limas.com). | | 7. | Guna menjaga kelancaran dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham dan kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai. |
|
|
Jakarta, 4 Agustus 2021 Direksi Perseroan |
|
|